Etnosentrisme Budaya dan Diskriminasi di Indonesia dari Masa ke Masa
Bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku, ras, etnis, bahasa, dan agama. Keragaman ini menjadi karakteristik bangsa Indonesia yang dikenal oleh seluruh bangsa di dunia. Menurut catatan etnografi dalam buku Simarmata, suku-suku yang tersebar di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebanyak 656 suku. Terlebih lagi, setiap suku memiliki keragaman bahasa dan agama yang berbeda pula. Terdapat lebih dari 700 bahasa daerah di nusantara. Para pemeluk agama di Indonesia tercatat sebanyak 87,2% Islam, 7% Kristen, 2,9% Katolik, 1,7% Hindu, 0,9% Budha dan Konghucu, dan 0,4% lainnya menganut keercayaan berbeda. Hal inilah yang membuat bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang multikulturalisme
Etnosentrisme Budaya
Etnis merupakan penggolongan manusia yang memiliki kesamaan dalam hal kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Dalam suatu kelompok etnis tertentu rasa cinta terhadap budaya yang dimilikinya secara berlebihan dapat disebut etnosentrisme. Hal ini merupakan sikap mengunggulkan budaya sendiri dengan merendahkan budaya yang lain.
Persoalan keragaman berbangsa tidak lepas dari adanya konflik antar suku, ras, etnis, dan agama. Menurut Simarmata, adanya kesenjangan antar budaya dan perbedaan keyakinan sangat potensial untuk melahirkan konflik. Suparman juga berpendapat bahwa tidak ada jaminan dalam hubungan antar kelompok dan budaya yang beragam akan terhindar dari konflik. Misalnya, konflik antar suku adalah produk dari hubungan antar-suku dengan sebab-sebab yang ada dalam konteks lokal kedua suku.
Diskriminasi di Indonesia
Bangsa yang terkenal dengan multikulturalisme ini kini sedang dilanda krisis toleransi. Sejarah yang kelam mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa diskriminasi antar suku, ras, etnis, dan agama di Indonesia. Beberapa tahun silam di Sampit Kalimantan Tengah, tepatnya pada tanggal 18 Februari 2001 menjadi puncak konflik antara suku Dayak dan Madura yang menelan banyak korban. Menurut sejumlah berita bahwa kerusuhan yang terjadi itu belum ditemukan secara pasti asal muasal penyebabnya. Ironisnya korban pembantaian bukan hanya oknum yang menciptakan pertikaian, mereka yang tak bersalah pun turut dieksekusi. Tragedi lain juga terjadi dalam peristwa konflik antar agama yang ada di Poso, Sulawesi Tengah. Konflik yang berlangsung antara umat Islam dan Nasrani ini juga berujung kerusuhan hingga menelan banyak korban dan kerugian yang besar.
Kedua peristiwa di atas merupakan bentuk tindakan diskriminatif. Armiwulan berpandepat bahwa suatu tindakan dikatakan diskriminatif apabila tindakan itu atas dasar stereotype dan prasangka digunakan untuk menghalangi para anggota kelompok tertentu dalam mendapatkan hak yang sama untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup meliputi kebutuhan untuk beribadah, memperoleh rasa aman, kasih sayang, bersosialisasi, dan lain-lain.
Tindakan diskriminatif akan menimbulkan konflik baik antar individu maupun antar kelompok. Apabila konflik itu berkepanjangan maka bisa berujung pada kerusuhan. Berdasarkan catatan sejarah, konflik antar suku dan agama di Indonesia telah banyak merenggut nyawa. Kebencian telah membutakan mata hati, mencemari nurani, dan menimbulkan banyak kerugian materi.
Telah banyak nyawa yang melayang akibat tindakan diskriminasi. Kini, bangsa Indonesia merindukan sejuknya kedamaian. Hidup berdampingan dalam keragaman akan lebih mengagumkan dengan memegang prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Persoalan diskriminasi ini adalah tugas kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia untuk mencegah dan mengatasinya. Bukan hanya tugas pemerintah dan komnas HAM semata. Istilah toleransi terhadap keragaman budaya seharusnya tercermin dalam sikap dan tindakan nyata, tidak hanya memahami toleransi tanpa mengamalkannya. Mari kita mulai mewujudkan toleransi dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil, dan akhirnya membaur dalam keragaman masyarakat yang multikulturalis.
Oleh: Riris Arintya, S.Pd
ririsarintyabkum@gmail.com
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2017. Pengertian Etnosentris, Dampak, dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. (Online), http://www.perpusku.com/2017/02/pengertian-etnosentris-dampak-dan-faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html diakses tanggal 16 November 2017.
Armiwulan, Hesty. 2015. Diskriminasi Rasial dan Etnis sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Online) https://media.neliti.com/media/publications/152794-ID-diskriminasi-rasial-dan-etnis-sebagai-pe.pdf diakses tanggal 14 November 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008. Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Simarmata, Henry Thomas, dkk. 2017. Indonesia Zamrud Toleransi. (Online), http://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/13386.pdf diakses tanggal 14 November 2017.
Komentar
Posting Komentar